Mata Uji Laik Operasi

Mata Uji Laik Sertifikasi Instalasi Penyediaan dan Instalasi Pemanfaatan tenaga Listrik mengacu kepada Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, adalah sebagai berikut: